Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ayah David Seolah Tak Peduli Permintaan Maaf Dandy dan Shane

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Ayah David Seolah Tak Peduli Permintaan Maaf Dandy dan Shane
Pantau - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina tak mempedulikan permintaan maaf yang disampaikan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Pasalnya, terdakwa sudah menganiaya anak Jonathan hingga koma.

Mario Dandy sebelumnya mengaku turut prihatin atas kondisi David saat ini. Dia menyebut dirinya sebagai pelaku utama ini menyampaikan permohonan maaf pada Jontahan atas kasus penganiayaan tersebut.

"Saya selaku pelaku utama saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini, dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya dari hati saya," kata Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/6/2023).

Seolah tak mendengar ucapan permintaan maaf terdakwa Mario Dandy, Jonathan pun mendesak majelis hakim melanjutkan persidangan.

"Lanjut di pengadilan saja, Yang Mulia," timpal Jonathan.

Terdakwa Shane Lukas juga meminta maaf. Shane menyebut dirinya berdoa untuk kesembuhan David.

"Saya turut berdoa untuk kepulihan David agar kembali seperti sedia kala," kata Shane.

Shane juga mengaku keberatan disebut pelaku dalam kasus ini. Shane mengatakan dirinya sama sekali tidak menganiaya David pada saat itu.

"Setelah saya dengar kesaksian saksi, saya keberatan dengan penyebutan para pelaku karena saya sama sekali tidak ikut menganiaya David pada saat itu," kata Shane.

Jonathan tak banyak merespons ucapan Shane. Dia meminta kasus ini dituntaskan di pengadilan.

"Lanjut di pengadilan saja," kata Jonathan.

Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat


Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Crystalino David Ozora (17). Mario disebut melakukan penganiayaan itu bersama dengan Shane Lukas (19) dan Agnes alias AG (15).

“Turut seta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Adapun penganiayaan bermula dari Mario Dandy bertemu dengan mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (30/1). Saat itu, Amanda menyampaikan informasi kepada Mario soal hubungan Agnes dengan David.

Mendengar informasi dari Amanda itu, Mario cemburu hingga akhirnya mengubungi David melalui WhatsApp. Namun tidak mendapat jawaban dari David, Mario langsung menghubungi Agnes, tapi tidak juga mendapat respons, sehingga Mario marah.

Lalu pada Senin (20/2), Mario bertemu dengan David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar. Pertemuan tersebut atas bantuan dari Agnes yang merupakan mantan pacar David.

“Anak (AG) chat anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar. Ajakan itu disetujui oleh anak korban,” kata Jaksa.

Sementara sebelum penganiayaan itu terjadi, Shane dihubungi oleh David untuk ikut menemui David dan meminta merekam aksi penganiayaan itu dan disanggupi oleh Shane. Agnes sendiri pada kejadian itu menyaksikan penganiayaan terhadap David.

“Shane dan Mario Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan anak korban telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Mario Dandy, dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan kemudian Mario Dandy tanpa ampun menendang dengan keras kepala kanan David menggunakan kaki kanannya. Kejadian hanya ditonton oleh Agnes dan Shane yang terus merekamnya.

“Disaksikan oleh anak (AG) sedangkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone,” katanya.

Diketahui akibat penganiayaan tersebut, David sempat koma di rumah sakit. Sementara proses hukum untuk Agnes sudah lebih dulu berjalan.

Agnes dinilai terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Sehingga Agnes tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jadi, Agnes tetap menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 3, 5 tahun atau 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Penulis :
khaliedmalvino