
Pantau - Pihak kepolisian menetapkan AS (44) pelaku yang tega memperkosa anak tirinya berinisial AP (17) hingga korban melahirkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).
AKBP Iverson menuturkan, pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutur AKBP Iverson.
Pelaku AS ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6/2023). Dia ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri setelah kasus dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Maret lalu.
Dirinya juga menjelaskan, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan sejak korban berusia 7 tahun. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi saat usia kehamilannya telah 7 bulan.
"Korban ini ketika umur 7 tahun itu perbuatan ayah tirinya sudah dilakukan ketika dia masih umur 7 tahun, kemudian sampai dia hamil, kemudian kemarin udah melahirkan korbannya," tegas AKBP Iverson.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).
AKBP Iverson menuturkan, pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutur AKBP Iverson.
Pelaku AS ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6/2023). Dia ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri setelah kasus dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Maret lalu.
Dirinya juga menjelaskan, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan sejak korban berusia 7 tahun. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi saat usia kehamilannya telah 7 bulan.
"Korban ini ketika umur 7 tahun itu perbuatan ayah tirinya sudah dilakukan ketika dia masih umur 7 tahun, kemudian sampai dia hamil, kemudian kemarin udah melahirkan korbannya," tegas AKBP Iverson.
- Penulis :
- Sofian Faiq