
Pantau – Pengacara AG, Mangatta Tobing Allo, mengatakan kliennya belum menerima surat panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan AG sebagai saksi di persidangan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (15) dengan tedakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
“Kebetulan kami barusan dari LPKA untuk pendampingan BAP lanjutan AG sebagai anak korban dan tadi, baik kami ataupun anak AG belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok,” kata Mangatta ditemui di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Mangatta menambahkan pihaknya belum memastikan kliennya AG bisa hadir atau tidak dalam persidangan tersebut. Namun, AG sudah divonis bersalah kasus penganiayaan David dan dijatuhi hukum 3,5 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menyebut ada enam saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Mario Dandy pada Selasa (20/6). Selain AG, ada mantan pacar Mario Dandy bernama Anastasia Pretya Amanda (19) yang dipanggil sebagai saksi.
“Saksi yang akan dihadirkan enam salah satunya AG, Amanda, Rafael, Albertus, Abdaned,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Amanda merupakan salah satu saksi yang sempat berkomunikasi dengan Mario Dandy sebelum penganiayaan terhadap David terjadi. Namun Amanda disebut tak akan hadir sebagai saksi karena sakit.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan terhadap David. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Shane dan AG.
Mario Dandy disebut menendang kepala David yang telah tak sadarkan diri pada 20 Februari 2023. Penganiayaan itu menyebabkan David koma berhari-hari. Ayah David, Jonathan, menyebutkan David mengalami amnesia akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.
“Kebetulan kami barusan dari LPKA untuk pendampingan BAP lanjutan AG sebagai anak korban dan tadi, baik kami ataupun anak AG belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok,” kata Mangatta ditemui di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Mangatta menambahkan pihaknya belum memastikan kliennya AG bisa hadir atau tidak dalam persidangan tersebut. Namun, AG sudah divonis bersalah kasus penganiayaan David dan dijatuhi hukum 3,5 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menyebut ada enam saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Mario Dandy pada Selasa (20/6). Selain AG, ada mantan pacar Mario Dandy bernama Anastasia Pretya Amanda (19) yang dipanggil sebagai saksi.
“Saksi yang akan dihadirkan enam salah satunya AG, Amanda, Rafael, Albertus, Abdaned,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Amanda merupakan salah satu saksi yang sempat berkomunikasi dengan Mario Dandy sebelum penganiayaan terhadap David terjadi. Namun Amanda disebut tak akan hadir sebagai saksi karena sakit.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan terhadap David. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Shane dan AG.
Mario Dandy disebut menendang kepala David yang telah tak sadarkan diri pada 20 Februari 2023. Penganiayaan itu menyebabkan David koma berhari-hari. Ayah David, Jonathan, menyebutkan David mengalami amnesia akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.
#Mario Dandy Satrio#Sidang kasus penganiayaan#Pengacara AG#Mangatta Tobing Allo#Cristalino David Ozora (15)
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu