Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kuasa Hukum Shane Lukas Adu Argumen dengan Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Penganiayaan David

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kuasa Hukum Shane Lukas Adu Argumen dengan Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Penganiayaan David
Pantau - Sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan dua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas diwarnai aksi adu argumen. Diketahui, sidang yang digelar hari ini mengagendakan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang tersebut, ahli pidana hukum Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian mengungkapkan soal unsur pembiaran yang didakwakan kepada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David. Perdebatan pun mulai panas antara Ahmad Sofian dengan kuasa hukum Shane Lukas.

Momen ini terjadi saat sidang kasus penganiayaan dengan dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (11/7/2023).

Awalnya, kuasa hukum Shane Lukas mempertanyakan apakah dakwaan subsider terhadap Shane yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengandung unsur pembiaran. Ahmad menjawab tidak ada.

"Di sini kan ada dakwaan ini yang didakwa kan penganiayaan. Menurut hukum kan percobaan penganiayaan itu tidak dipidana, padahal udah mencoba. Sudah mencoba saja tidak. Nah sekarang pembiaran, di mana unsur pembiaran dalam suatu tindak perbuatan coba ahli jelaskan?" kata pengacara Shane.

"Maksud pertanyaan Saudara apa?" tanya hakim ketua Alimin Ribut Sujono.

"Apa yang menjadi unsur pembiaran? Kan tadi ahli menyebutkan Pasal 76. Dakwaan jaksa dakwaan terakhir. Bagaimana pendapatan ahli terkait unsur-unsur pembiaran mohon ahli jelaskan?" tanya pengacara Shane.

"Tidak ada," jawab Ahmad.

Meski begitu, Ahmad menegaskan, unsur pembiaran terkandung dalam pasal objektif dan subjektif mesti dibedah lagi. Kuasa hukum Shane lalu memotong penjelasan Ahmad.

"Tidak ada unsur kan?" tanya pengacara Shane.

"Tidak ada, yang ada penjelasan terhadap pembiaran, jadi Anda harus membedakan, unsur itu ada dalam pasal objektif dan subjektif. Dalam objektif ada perbuatan kita bedah lagi," jawab Ahmad.

"Jadi Anda jangan tunggu.." tambah Ahmad.

"Dakwaan ini tidak ada unsur?" tanya pengacara Shane memotong penjelasan Ahmad.

Adu argumen pun tidak bisa dihindari. Ahmad pun enggan menjawab pertanyaan dari pengacara Shane.

"Duh, karena pertanyaannya salah Yang Mulia, saya tidak mau jawab pertanyaan," kata Ahmad.

"Lah justru saudara yang mutar-mutar," timpal pengacara Shane.

Hakim ketua Alimin Ribut pun lalu melerai keduanya. Dia mengatakan jaksa berhak menentukan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa. Tinggal nanti, kata hakim Alimin, bagaimana pembuktiannya di persidangan.

"Sebentar, sebentar ini kan dakwaan domain dari penuntut umum. Penuntut umum menentukan dakwaan itu alternatif subsideritas atau kah campuran itu hak penuntut umum. Dia bisa menentukan pasal-pasal tertentu sesuai dengan pendapat penuntut umum yang akan dibuktikan itu haknya itu," ujarnya.

"Kita jangan melakukan tanya jawab atau debat yang tidak ada gunanya, pertanyaannya ganti," tegas hakim.
Penulis :
khaliedmalvino