
Pantau - Jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan, aliran uang negara hingga Rp8 triliun dalam proyek penyediaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo ini juga mengalir ke bekas Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) M Yusrizki.
"Anang Achmad Latif (menerima) Rp5 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (27/6/2023).
Lalu jaksa turut menyebut nama M Yusrizki. Total yang didapatnya mencapai Rp88 miliar. "M Yusrizki Muliawan sebesar Rp50 miliar dan USD2,5 juta," kata jaksa.
Apabila dikonversi dengan kurs saat ini, USD2,5 juta setara dengan Rp38.815.000.000. Artinya, Rp50 miliar ditambah Rp38 miliar itu sekitar Rp88 miliar.
Selain kedua orang ini, mereka yang turut menerima uang dari kerugian negara Rp 8 triliun adalah:
1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000 (Rp17,8 miliar)
2. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400
3. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp119 miliar
4. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp500 juta
5. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun)
6. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun)
7. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun)
Diketahui, Yusrizki adalah tersangka baru dalam kasus ini. Dia baru ditetapkan tersangka pada Kamis (15/6/2023).
"Anang Achmad Latif (menerima) Rp5 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (27/6/2023).
Lalu jaksa turut menyebut nama M Yusrizki. Total yang didapatnya mencapai Rp88 miliar. "M Yusrizki Muliawan sebesar Rp50 miliar dan USD2,5 juta," kata jaksa.
Apabila dikonversi dengan kurs saat ini, USD2,5 juta setara dengan Rp38.815.000.000. Artinya, Rp50 miliar ditambah Rp38 miliar itu sekitar Rp88 miliar.
Selain kedua orang ini, mereka yang turut menerima uang dari kerugian negara Rp 8 triliun adalah:
1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000 (Rp17,8 miliar)
2. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400
3. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp119 miliar
4. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp500 juta
5. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun)
6. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun)
7. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun)
Diketahui, Yusrizki adalah tersangka baru dalam kasus ini. Dia baru ditetapkan tersangka pada Kamis (15/6/2023).
#Johnny G Plate#Aliran Dana#Sidang Perdana#Sidang dakwaan#Proyek BTS#Korupsi BTS 4G#Aliran Uang#BTS Kominfo
- Penulis :
- khaliedmalvino