Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Yandri Susanto Desak MA Batalkan Putusan PN Jakpus Perihal Nikah Beda Agama

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Yandri Susanto Desak MA Batalkan Putusan PN Jakpus Perihal Nikah Beda Agama
Pantau - Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Menurutnya, hakim di lingkungan MA harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak mengesahkan pernikahan beda agama.

"Dalam hukum Islam, pernikahan beda agama itu dilarang," tegas Yandri dalam keterangannya, Jumat (30/6/2023).

Selain itu, lanjutnya, putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama juga bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Dalam fatwa MUI pada Juli 2005 yang ditandatangani KH Ma'ruf Amin menyebutkan, pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah," lanjutnya.

Yandri menambahkan, MUI telah berulangkali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam. MK juga berulangkali menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin membolehkan perkawinan beda agama.

"Seharusnya putusan MK dan fatwa MUI ini menjadi rujukan para hakim, termasuk hakim di lingkungan MA," ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Yandri melanjutkan, putusan PN Jakpus yang membolehkan pernikahan beda agama akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu harmoni sosial di antara umat beragama.

Berdasarkan hal tersebut, Yandri mendorong elemen masyarakat untuk menggugat putusan PN Jakpus itu ke MA.

"Kita minta elemen masyarakat, seperti ormas Islam, untuk menyampaikan gugatan ke MA terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama itu," tandasnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diminta pemohon JEA yang beragama Kristen untuk menikahi SW yang beragama Islam.
Penulis :
Aditya Andreas