Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sidang BTS Johnny G Plate, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Niat Koruptif!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Sidang BTS Johnny G Plate, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Niat Koruptif!
Pantau - Eks Menkominfo Johnny G Plate membacakan nota keberatan atau eksepsi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Eksepsi tersebut pun dibacakan oleh Kuasa Hukum (KH) Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nota keberatan itu pun dimulai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

“Surat dakwaan tidak berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan,” tegas KH, Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (4/7/2023).

Atas dasar itu, langkah hukum eksepsi pun diambil Johnny G Plate agar majelis hakim tidak tersesat dengan dakwaan JPU dalam memutuskan keadilan. Bahkan, setelah pembacaan dakwaan pun publik cenderung lupa dengan asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa.

“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” jelasnya KH, dalam memberikan penjelasan dari Johnny G Plate.

Kemudian kuasa hukum Johnny menuturkan, proyek pembangunan BTS 4G merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rangka pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Dan sementara yang berkembang, pengadaan fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara. "Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar," kata kuasa hukum Johnny.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya sudah menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Johnny G. Plate, Anang dan Yohan pada Selasa, 27 Juni 2023. Dalam sidang itu, Johnny G. Plate dkk didakwa merugikan negara Rp 8 triliun dari kasus korupsi BTS.
Penulis :
Sofian Faiq