Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kepepet Bayar Utang, Pelaku DD Gasak Uang Mertua RP1,5 M

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Kepepet Bayar Utang, Pelaku DD Gasak Uang Mertua RP1,5 M
Pantau – Polres Tasikmalaya Kota meringus pelaku DD (36) yang tega mencuri harta mertua senilai Rp1,5 miliar. Motif pelaku mencuri akibat terlilit utang pinjaman online (pinjol).

“Motifnya pelaku ini terdesak kebutuhan ekonomi termasuk terjerat utang pinjol (pinjaman online), sehingga nekat mencuri di rumah mertuanya sendiri,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin, ditemui di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023).

Zainal mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban Hj. Haroh warga Jalan Siliwangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan beberapa temuan yang mengarah jika pelaku merupakan orang dekat.

“Dari hasil penyelidikan mengarah ke orang dekat, salah satu temuannya yaitu tidak ditemukan adanya kerusakan di rumah korban,” ujarnya.

Zainal mengaku, karena sudah paham seluk beluk rumah termasuk kebiasaan mertuanya, DD melancarkan aksinya dengan mudah. DD juga sudah tahu malam itu hanya ibu mertuanya dan seorang pembantu yang ada di rumah.

Selain itu, DD mengawali aksinya dengan memarkirkan sepeda motor di SPBU yang berada di samping rumah korban. Kemudian melompati tembok samping rumah dan masuk ke halaman belakang. Selanjutnya dia mematikan aliran listrik dan bersembunyi.

Mendapati aliran listrik mati, Hj Haroh terjaga dari tidur, lalu membangunkan pembantu untuk memeriksa saklar di samping rumah.

Memanfaatkan situasi itu, DD langsung menyelinap masuk rumah dan menuju kamar mertuanya. Dia sudah tahu brankas berisi uang dan perhiasan ada di samping tempat tidur mertuanya.

Namun saat hendak mengambil brankas, aliran listrik menyala. Secepatnya dia lari bersembunyi ke kamar sebelah. Untuk beberapa saat dia bersembunyi di kamar itu, sampai mertuanya kembali masuk kamar dan tertidur.

Selanjutnya dia kembali mematikan aliran listrik, kali ini tak ada respons dari mertuanya. Sambil merangkak dia menyelinap masuk ke kamar dan menggondol brankas besi itu.

"Oleh tersangka brankas itu dibawa dan disimpan di suatu tempat, saat itu dia baru mengambil sekitar Rp 2,5 juta," kata Zainal.

Atas perbuatannya, DD kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sudah ditetapkan tersangka, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis :
Yohanes Abimanyu