
Pantau - Seorang pria berinisial MU (43) diringkus polisi usai kedapatan mencuri ponsel milik korban berinisial HS yang tertidur di kontrakannya di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga: Pura-pura Beli Pelumas, Duo Pria Rampok Toko Jamu di Jakbar
"Pelaku berinisial MU (43) sudah berhasil kami amankan pada Selasa (4/3/2025) di Duri Selatan, Tambora," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat, Rabu (5/3/2025).
Aksi pencurian terjadi pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Jembatan Besi, Tambora. Kejadian itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
"Dalam rekaman, terlihat seorang pria memakai pakaian abu-abu dengan corak hitam di bagian tangan, topi merah, dan masker berusaha mencuri ponsel milik penghuni kontrakan," jelas Sudrajat.
Pelaku melancarkan aksinya saat korban tertidur. Saat tersadar, korban langsung mengejar pelaku, namun gagal menangkapnya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
Baca juga: Pemulung di Tambora Dibacok Begal, Uang Rp2,5 Juta buat Keluarga Dirampas
Tim kepolisian yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Duri Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli sabu.
"Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu," kata Sudrajat.
Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 53 KUHP jo. 362 KUHP tentang percobaan pencurian dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Khalied Malvino