
Pantau - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang melakukan gugatan balik kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi melaporkan MUI sebagai lembaga dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (6/7/2023).
Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Tak hanya itu, ia juga mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 triliun!
"Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.
Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) itu melaporkan Panji atas dugaan telah melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, penyebaran kabar bohong, dan pelanggaran melalui sarana elektronik.
Selain itu, PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Panji Gumilang. Pemblokiran itu dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan terkait adanya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi melaporkan MUI sebagai lembaga dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (6/7/2023).
Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Tak hanya itu, ia juga mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 triliun!
"Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.
Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) itu melaporkan Panji atas dugaan telah melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, penyebaran kabar bohong, dan pelanggaran melalui sarana elektronik.
Selain itu, PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Panji Gumilang. Pemblokiran itu dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan terkait adanya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.
- Penulis :
- Aditya Andreas