
Pantau – Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari kericuhan antarsuporter PSM Makassar saat laga kontra Dewa United. Sebelumnya, 11 Tersangkap dengan 8 orang sebagai dewasa dan 3 orang anak di bawah umur.
"Dari 11 orang yang awalnya kita amankan, setelah dilakukan gelar perkara dan mempelajari petunjuk dan bukti, ditetapkan 8 orang tersangka," ungkap Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, Minggu (9/7/2023).
Para tersangka masing-masing berinisial AN (20), MU (20), MN (28), IR (29) dan FA (21). Sementara tiga anak di bawah umur yakni inisial FQ (16), RA (16), MF (17).
"Ada 3 anak berkonflik dengan hukum, sisanya dewasa ada yang mahasiswa, buruh bangunan, driver ojol," ujarnya.
Antarsuporter PSM, 3 Anak di Bawah Umur
Polisi mengatakan para pelaku langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka di Polres Parepare. Sementara 3 anak yang berhadapan dengan hukum tidak ditahan.
"Iya (ditahan) kita proses sesuai dengan aturan hukum. Yang anak berkonflik dengan hukum nanti pakai peradilan anak," tuturnya.
"Dari 11 orang yang awalnya kita amankan, setelah dilakukan gelar perkara dan mempelajari petunjuk dan bukti, ditetapkan 8 orang tersangka," ungkap Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, Minggu (9/7/2023).
Para tersangka masing-masing berinisial AN (20), MU (20), MN (28), IR (29) dan FA (21). Sementara tiga anak di bawah umur yakni inisial FQ (16), RA (16), MF (17).
"Ada 3 anak berkonflik dengan hukum, sisanya dewasa ada yang mahasiswa, buruh bangunan, driver ojol," ujarnya.
Antarsuporter PSM, 3 Anak di Bawah Umur
Polisi mengatakan para pelaku langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka di Polres Parepare. Sementara 3 anak yang berhadapan dengan hukum tidak ditahan.
"Iya (ditahan) kita proses sesuai dengan aturan hukum. Yang anak berkonflik dengan hukum nanti pakai peradilan anak," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah