Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tetapkan 8 Orang Pelaku Bentrok Antarsuporter PSM

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Tetapkan 8 Orang Pelaku Bentrok Antarsuporter PSM
Pantau – Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari kericuhan antarsuporter PSM Makassar saat laga kontra Dewa United. Sebelumnya, 11 Tersangkap dengan 8 orang sebagai dewasa dan 3 orang anak di bawah umur.

"Dari 11 orang yang awalnya kita amankan, setelah dilakukan gelar perkara dan mempelajari petunjuk dan bukti, ditetapkan 8 orang tersangka," ungkap Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, Minggu (9/7/2023).

Para tersangka masing-masing berinisial AN (20), MU (20), MN (28), IR (29) dan FA (21). Sementara tiga anak di bawah umur yakni inisial FQ (16), RA (16), MF (17).

"Ada 3 anak berkonflik dengan hukum, sisanya dewasa ada yang mahasiswa, buruh bangunan, driver ojol," ujarnya.

Antarsuporter PSM, 3 Anak di Bawah Umur
Polisi mengatakan para pelaku langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka di Polres Parepare. Sementara 3 anak yang berhadapan dengan hukum tidak ditahan.

"Iya (ditahan) kita proses sesuai dengan aturan hukum. Yang anak berkonflik dengan hukum nanti pakai peradilan anak," tuturnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah