HOME  ⁄  Hukum

Bantah Kaki Tangan Rihana-Rihani, 8 Korban Penipuan Si Kembar Minta Perlindungan LPSK

Oleh M Rizki
SHARE   :

Bantah Kaki Tangan Rihana-Rihani, 8 Korban Penipuan Si Kembar Minta Perlindungan LPSK
Pantau - Sebanyak delapan korban penipuan dan penggelapan si kembar Rihana dan Rihani mengadu ke LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban.

Permohonan perlindungan ini diajukan oleh kuasa hukum korban yakni Odie Hudiyanto. Pengajuan permohonan perlindungan LPSK itu dilakukan karena adanya tiga laporan polisi yang sudah masuk ke pihak kepolisian.

Laporan-laporan polisi yang masih aktif itu membuat khawatir dan menjadi ancaman untuk korban selain Vicky Fachreza.

Bahkan satu laporan polisi sudah disidangkan di PN tangerang dengan nomor 888/Pid.B/2023/PN.Tng dengan terdakwa bernama Pungky Marsyaviani Sabieq.

Selain Pungky, korban lain yang di laporan sebagai terlapor adalah Vicky Fachreza dengan dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, yaitu bernomor LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dan LP/B/4082/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Delapan orang korban tersebut bukan bagian dari sindikat Rihana-Rihani.

"Mereka membantu berdasarkan pertemanan dan niat baik untuk membantu penjualan produk milik Rihana-Rihani maka klien kami menjadi perantara atau mediator kepada pembeli-pembeli lain," ujar Odie.

Menurut dia, tidak pernah ada perjanjian atau kesempatan dari Rihana dan Rihani untuk memberikan keuntungan kepada kliennya.

"Faktanya memang sejak awal sampai surat ini kami ajukan ke LPSK, tidak ada manfaat atau keuntungan yang diterima oleh klinik kami dari Rihana-Rihani dalam bentuk uang tunai, transfer atau barang bergerak/barang tidak bergerak," ujar Odie, Senin (10/7/2023).

Menurut Odie, ada pembeli lain yang meminta bantuan kepada kliennya untuk menjadi perantara pembelian produk iPhone tersebut.

"Prosesnya, uang itu dikirimkan ke rekening klien kami dan klien kami, uang titipan tersebut langsung ditransfer ke rekening Rihana dan Rihani. Tidak ada uang yang disimpan atau digelapkan oleh klien kami," jelas Odie.

Dalam perjalanannya, ternyata pesanan-pesanan produk iPhone tersebut tersendat dan akhirnya macet. Para korban langsung merespons dengan menanyakan langsung melalui komunikasi lewat telepon dan mendatangi kediaman Rihana dan Rihani bersama para pembeli iPhone lainnya.

"Rihana dan Rihani bukannya memberikan respon dengan baik, justru melarikan diri dan menghilang. Sehingga sebagian dari klien kami tersebut membuat laporan di kepolisian dalam wilayah Metro Jaya," papar Odie.

"Saat bersamaan, klien kami juga dilaporkan oleh salah satu pembeli di bawahnya di Polsek Ciputat Timur dan Polres Jakarta Selatan," imbuhnya.

Odie pun merasa heran, penyidik Polres Ciputat Timur bergerak secepat kilat dan langsung menetapkan Pungky sebagai tersangka tanpa menelusuri siapakah yang melakukan penipuan dan menggelapkan uang tersebut. Keheranan itu bertambah karena pelapor tahu bahwa sudah sangat jelas dalam bukti mutasi rekening milik Pungky uang pelapor seluruhnya sudah diserahkan kepada si kembar.

"Penyidik berhenti di Pungky dan tidak melanjutkan ke Rihana dan Rihani. Pihak Kepolisian berdalih jika Pungky memiliki niat jahat. Niat jahat apa? Pungky dengan segala daya upaya sudah maksimal mengembalikan uang pembeli iPhone bahkan dengan menjual kendaraan hingga meminjam uang kepada keluarga dan pihak ketiga," jelasnya.

Adapun delapan korban penipuan Rihana dan Rihani yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, antara lain Pungky Marsyaviani Sabieq, Vicky Fachreza (suami dari terdakwa Pungky), Junita Wedaringtyas dan Aisha Fathiya Rahmi. Lalu, Masayu Nurul Hidayati, Winny Wulandari, Dita Murgitasari dan
Siti Nadya Lailani.
Penulis :
M Rizki

Terpopuler