
Pantau - Kejaksaan Agung kembali memanggil Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada hari ini, Senin (24/7/2023).
Ia dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/cpo) dan turunannya.
Airlangga tak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Selasa (18/7/2023) lalu sehingga dilakukan pemanggilan ulang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana berharap, Airlangga dapat hadir untuk memberikan keterangan hari ini.
"Kalau saya lihat di media, beliau sudah ada kesanggupan untuk hadir. Undangan sudah kita layangkan Kamis kemarin. Mudah-mudahan beliau bisa hadir," kata Ketut, Sabtu (22/7/2023).
Secara terpisah, Airlangga mengklaim akan menghadiri pemanggilan Kejagung pada hari ini.
"Hadir, hadir," kata Airlangga usai menghadiri acara puncak Harlah PKB di Stadion Manahan Solo, Minggu (23/7/2023).
Ia juga mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan Kejagung. Sambil bergurau, ia hanya menyebut akan menyiapkan bekal makan siang.
"Pembekalan kan, kalau mau makan siang," ujar Airlangga.
Saat ini, Kejagung tengah menelisik kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya pada 2021-2022.
Berkaitan dengan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023 lalu.
Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa.
Para terdakwa dimaksud adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kelima koruptor itu juga telah diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, putusan itu disayangkan oleh jaksa lantaran vonis yang dijatuhkan dinilai terlalu rendah.
- Penulis :
- Aditya Andreas