Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Beberkan Tingkat Kepatuhan Aparat Hukum Belum 100 Persen

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Beberkan Tingkat Kepatuhan Aparat Hukum Belum 100 Persen
Foto: Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan - (Tangkap layar)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tingkat kepatuhan aparat hukum melaporkan LHKPN belum mencapai 100 persen, meski sudah berada di ata 80 persen.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menuturkan ada ratusan pejabat kejaksaan di Mahkamah Agung (MA) belum menyerahkan LHKPN terbarunya.

Sementara institusi Polri menyisakan paling sedikit jumlah pejabatnya yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

"Yang Kejaksaan yang belum melapor masih 446 orang, walaupun aku sudah ke Jam Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan). Yang polisi tinggal 64 orang lagi dari 770-an, Pak Irwasum ternyata menindaklanjuti, tinggal 64. Jadi MA kurang 100 orang, Kejaksaan masih 446 orang, dan polisi 64 orang," kata Pahala di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Dari data tersebut, KPK menyoroti tingkat kelengkapan harta kekayaan yang sudah diserahkan berbagai institusi penegakkan hukum. Polri menjadi institusi penegak hukum dengan data LHKPN para pejabatnya banyak yang tak lengkap.

"Seperti yang kita bilang kalau sudah selesai kepatuhan, isu berikutnya kelengkapan. Yang tidak menyampaikan surat kuasa, MA masih 889 orang, Kejaksaan 1.487 orang, polisi 2.842 orang," katanya.

Dari indikator pelaporan dan kelengkapan ini, KPK membuat kesimpulan tingkat kepatuhan institusi penegak hukum dalam menyerahkan LHKPN-nya. Terbukti, Polri dan Kejaksaan mempunyai kepatuhan di atas 80 persen, sementara MA 94 persen.

"Yang polisi ini yang lapor udah, yang lapor sama lengkap bedanya jauh. Yang lapor 13 ribuan yang belum lengkap 2.000-an. Jadi kepatuhannya baru 82, kalau Kejaksaan baru 84%," tutur Pahala.

Dia menyebut KPK bakal berkoordinasi dengan institusi penegakkan hukum soal kelengkapan LHKPN ini. Pahala mengatakan data yang sudah diterimanya masih akan diverifikasi.

"Jadi kita bedain yang sekarang, yang sudah nyampain dan yang sudah lengkap. Kalau sudah lengkap itu benar dia, tinggal kita klarifikasi kalau ada yang nggak jelas. Kita periksa kalau ada informasi," pungkas Pahala.

Penulis :
Khalied Malvino