
Pantau - Bareskrim Polri bakal memanggil dua Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) terkait terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Pemanggilan tersebut dijadwalkan besok untuk dimintai keterangan.
"Besok itu dua, saudara AF Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana sama doktor MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangun Kencana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Ramadhan menegaskan pemeriksaan tersebut untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU Panji Gumilang. Pihaknya juga hari ini telah melakukan pemanggilan terhadap 8 saksi lain, namun semuanya mangkir.
"Pokonya tujuan pemanggilan itu untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU saudara PG," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah