
Pantau – Danspuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menaati hukum.
Hal ini berdasarkan instruksi dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait kasus hukum yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
“Intinya kami apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum, itu tidak bisa ditawar,” kata Agung ditemui di Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Agung mengatakan pihaknya berkomitmen untuk membuktikan langsung di lapangan. Menurut dia, setiap ada personel TNI yang bermasalah pasti akan dihukum.
“Bisa kita lihat siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment-nya tadi,” tuturnya.
Menurut Agung, pihaknya keberatan tim Puspom TNI soal penetapan tersangka Kabasarnas oleh KPK dalam gelar perkara. Selain itu, TNI mempunyai ketentuan sendiri dalam memproses hukum personelnya yang bermasalah.
“Namun pada saat press conference ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu
- Editor :
- Yohanes Abimanyu