
Pantau - Danpuspom TNI Agung Handoko menegaskan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto belum naik statusnya menjadi tersangka. Agung menjelaskan pihaknya masih mendalami laporan-laporan yang ada.
"Jadi, beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka karena kita baru terima laporan yang ini," tegas Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Lalu Agung mengatakan pihaknya akan mengembangkan dugaan penyuapan ini. Dan dalam proses penegakan hukum. Lanjutnya, Puspom TNI juga akan berkoordinasi dengan KPK.
"Nanti kita kembangkan, termasuk nanti kita akan koordinasi dengan KPK bukti-bukti apa yang sudah didapat," jelasnya.
Kemudian Agung menuturkan, jika penyidik Pom TNI telah mengantongi bukti cukup, maka akan segera dimulai penyidikan terhadap HA dan ABC.
"Sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut, meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq