Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Berpotensi Diberhentikan Usai KPK Ngaku Khilaf

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Berpotensi Diberhentikan Usai KPK Ngaku Khilaf
Foto: Pengamat hukum Suparji Ahmad - (Tangkap layar)

Pantau - Pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyebut penetapan tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfian dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) berpotensi diberhentikan KPK.

"Ya bisa juga (terbit) surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Jika ada alasan SP3, misalnya tidak cukup alat bukti atau tidak ada perbuatan pidananya," ujar Suparji kepada Pantau.com, Jumat (28/7/2023).

Diketahui SP3 merupakan salah satu hal baru yang dilakukan KPK per tanggal 31 Maret 2021. SP3 ini diterbitkan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semestinya bukan KPK yang menangani kasus suap melibatkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7/2023).

Johanis menuturkan tindak pidana yang melibatkan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia juga mengaku mungkin terdapat kekhilafan dari penyidik KPK.

"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," kata dia.

Dia mengharapkan kerja sama antara KPK dengan TNI semakin baik. Johanis juga menyebut TNI punya wewenang sendiri dalam tindak pidana terkait perikanan.

"Dalam konteks tentang perikanan TNI juga aparat penyidik dalam pananganan perkara perikanan. Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK berserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan ke Panglima," kata dia.

Penulis :
Khalied Malvino