Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bea Cukai Berhasil Tangkap Pelaku Penyelundupan Hewan, Benih Lobster Rp5,3 M Diamankan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Bea Cukai Berhasil Tangkap Pelaku Penyelundupan Hewan, Benih Lobster Rp5,3 M Diamankan
Foto: Ilustrasi lobster (tangkap layar)

Pantau - Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp5,3 miliar ke Singapura.

"Berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal barang larangan, yaitu berupa benih lobster ya benih lobster atau baby lobster yang dilakukan dengan modus barang bawaan penumpang ke luar negeri guna mengelabui petugas," kata Gatot, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/8/2023).

Lalu Gatot menjelaskan, Bea Cukai mendapat informasi soal dugaan penyelundupan benih lobster pada 28 Juli 2023 melalui Bandara Soetta. 

Tim Bea Cukai kemudian melakukan analisa dan mencurigai DP (25). DP diamankan terkait dugaan penyelundupan tersebut.

Kemudian Gatot menuturkan ketika petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan DP, terdapat ada 36 bungkus yang berisi total 34.222 benih lobster didalamnya.

"Menyimpan 36 bungkus berisikan benih lobster. Sebanyak 34.222 ekor dengan rincian 6 bungkus berisikan 4.222 benih lobster jenis mutiara, dan 30 bungkus berisikan 30 ribu benih lobster jenis pasir," tuturnya.

DP sendiri mengaku lobster tersebut didapatkan dari M, yang hingga kini masih diburu. Atas tindakannya, DP dijerat pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Penulis :
Sofian Faiq