
Pantau - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati menuduh Jaksa asal-asalan saat menghadirkan saksi ahli.
"Saya juga nggak ngerti (yang didalami terhadap ahli). Kan saksi JPU yang ada dalam bundel penyidikan. Kalau, pertama nih ya, dari durasi waktu JPU nanya ke saksi ahli yang ini aja cepat banget nggak sampai sejam," kata Haris ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).
Haris menjelaskan ahli yang diperiksa pada persidangan saat ini tidak layak disebut ahli. Selain itu, ia merasa keberatan karena ahli yang dihadirkan tidak menunjukkan apa-apa.
"Itu menunjukkan bahwa kayaknya mereka juga kebingungan, tapi itu penilaian saya saja dan kesaksiannya saksi ahli, saya agak berat nyebutin dia saksi ahli, nggak menunjukkan apa-apa," ujarnya.
Seperti diketahui, sidang lanjutan kali ini menghadirkan ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto, yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam. Heri menjelaskan soal pertahanan negara.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu