
Pantau - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyati mengatakan jawaban yang diucapkan ahli pada persidangan tidak memberikan titik terang terhadap kasus tersebut.
"Karena ketika kita bertanya ya jawabannya normatif dan bahkan tidak memberikan titik terang terhadap kasus ini," kata Fatiah ditemui usai persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).
Fatiah mengaku, dirinya bingung dengan penjelasan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa.
"Sudah banyak sidang ahli yang tidak layak menjadi ahli ya. Iya, di dalam beberapa sidang ini," tuturnya.
Fatia menuturkan jaksa menghadirkan ahli secara asal-asal dalam sidang tersebut. Hal ini menjadi kesan buang-buang uang negara untuk menghadirkan ahli.
"Tapi ternyata juga ya tidak menjadikan kasus ini terang. Dan JPU juga menghadirkan ahli yang kita bilang asal-asalan jatohnya gitu," ujarnya.
Seperti diketahui, sidang lanjutan kali ini menghadirkan ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto, yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam. Heri menjelaskan soal pertahanan negara.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu