billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Foto Bugil Miss Universe Mirip Kasus Casting Sabun Mandi 2003 Silam

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Kasus Foto Bugil Miss Universe Mirip Kasus Casting Sabun Mandi 2003 Silam
Foto: Miss Universe Indonesia (Instagram)

Pantau Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi pada salah satu peserta kontes kecantikan tahunan bertajuk “Miss Universe” yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, bermodus sesi pengecekan tubuh (body checking) berupa foto bugil atau tanpa busana.

Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Mellisa menjelaskan, awal mula kasus tersebut pada 1 Agustus 2023. “Sudah terjadi sebuah peristiwa di mana tiba-tiba dilakukan 'body checking' terhadap para kontestan di luar agenda resmi," katanya.

Mellisa menambahkan, saat melakukan 'body checking' tersebut para peserta difoto telanjang sehingga tindakan tersebut melukai martabat perempuan.

Menurut dia, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta. “Dimana-mana orang kalau mau 'body checking' dikasih tahu dong. Di sembarang tempat, di tempat tidak privat, bahkan ada lawan jenis," ujarnya.

"Sehingga terkait hal itu kita laporkan dan para korban ini ingin mendapatkan keadilan dari si pelaku,” ujarnya.

Mellisa menambahkan, pihaknya telah membawa bukti rekaman video dan foto ke Polda Metro Jaya saat melaporkan penyelenggara kegiatan atau event organizer ​​​​​(EO) pada kontes tersebut.

“Terkait bukti bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto foto yang diambil oleh mereka,” kata dia.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Melihat kasus tersebut, mengingatkan dengan adanya kasus yang serupa pada 2003 lalu di mana seorang wanita berinisial MN menjadi korban pelecehan seksual bermodus casting iklan sabun mandi di sebuah rumah produksi (production house/PH) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Pada saat itu, pihak PH meninta MN untuk berpose hanya dengan memakai bra dan celana dalam saja. Setelah melakukan casting, foto-foto yang diambil pihak PH disebraluaskan dalam bentuk video compact disk (VCD) dan juga internet.

MN pun mengaku terkejut foto-fotonya bersama dengan sembilan model lainnya dimasukkan ke dalam VCD. Adanya kasus yang sempat menghebohkan itu, MN pun langsung melaporkannya ke pihak Polda Metro Jaya.

Adapun tersangka dalam kasus tersebut sebanyak tujuh orang di mana salah satunya seorang presenter televisi nasional.

Penulis :
Abdan Muflih
Editor :
Abdan Muflih