
Pantau - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan Chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023, Andaria Sarah Dewia atau Sarah tidak mendaptkan izin untuk melakukan pemotretan atau body checking kepara finalis Miss Universe Indonesia 2023.
"Melakukan tindakan di luar job description-nya, tidak ada SOP-nya tidak ada dalam rundown quick body check itu tidak ada persetujuan finalis,'' tegas Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
''Untuk melakukan perekaman pemotretan atas persetujuan finalis dianggap merendahkan harkat dan martabat daripada para finalis ini," sambungnya.
Lanjut Hengki, saat proses body checking dan pemotretan tersebut juga dilakukan di ruang yang terbuka dan disaksikan pria. Atas hal tersebut, para finalis pun melaporkan COO ke Polda Metro Jaya.
"Artinya salah satunya pada saat pemeriksaan body check tersebut dilakukan pembukaan baju dan di sana ada laki-laki kemudian di ruang yang sedikit terbuka sehingga para korban ini melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Dikethui, saat ini Sarah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (13/10). Sarah dijerat Pasal 5 dan 6 Undang-Undang TPKS. Polisi juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Lalu Hengki menambahkan, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus body checking dan pemotretan tanpa busana para finalis Miss Universe Indonesia 2023. Termasuk mengembangkan potensi tersangka lain dalam kasus yang ada.
"Kami sedang kembangkan lagi ini penyidikan belum selesai ini kami kembangkan tersangka berikutnya apakah turut serta atau seperti apa dan kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli terkait," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Sarah membantah melakukan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia. Dia mengklaim proses body checking dan pemotretan tanpa busana sudah mendapat izin dari para finalis.
"Pada saat pengambilan foto, klien kami sudah izin kepada peserta yang memiliki tato atau bekas luka, jadi bukan dipaksa atau diintimidasi," kata kuasa hukum Sarah, David Pohan, kepada wartawan, Kamis (12/10).
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Muhammad Rodhi