
Pantau - Pemerintah tengah mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai respons atas bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi pada 25 November lalu.
Audit dan Evaluasi Pascabencana
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan bahwa audit terhadap izin PBPH sedang berlangsung di tiga provinsi terdampak.
"Saat ini sedang mengaudit 24 PBPH pada tiga provinsi terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ungkapnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa audit tersebut menyasar izin-izin usaha yang berada di kawasan terdampak langsung oleh bencana banjir.
Selain audit, Kementerian juga telah mencabut 40 izin PBPH di berbagai wilayah Indonesia yang dinilai berkinerja buruk.
"Kementerian Kehutanan telah mengevaluasi terhadap perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan mencabut 40 izin PBPH yang berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektare di seluruh Indonesia," ujarnya.
Langkah pencabutan ini merupakan bagian dari penataan tata kelola kehutanan untuk memperbaiki fungsi ekologi, mencegah kerusakan lingkungan, dan menekan risiko bencana hidrometeorologi yang berulang.
Audit ini turut mencakup Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
"Tentu kami tidak ingin tinggal diam, makanya tadi, sudah kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Kehutanan sedang melakukan review, audit, di kurang lebih 24 perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan baik HPH maupun HTI. Ini dalam rangka kita mau melakukan penertiban, mau melihat apa ada kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya," jelas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI.
Penertiban Kawasan dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah juga menggandeng Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk merebut kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan sawit dan tambang.
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi masyarakat lokal dan generasi mendatang.
"Audit ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan kawasan hutan, termasuk aktivitas pembalakan liar yang dapat memperparah dampak bencana," ungkap Prasetyo Hadi.
Ia menambahkan bahwa edukasi kepada masyarakat juga penting dalam mengatasi masalah kehutanan.
"Kita juga harus menangani yang bersifat perorangan. Ini kan perlu edukasi-edukasi ya, lintas sektoral juga," katanya.
Para ahli dan aktivis lingkungan menilai bahwa dampak banjir dan longsor diperparah oleh pembalakan liar yang sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Salah satu buktinya adalah banyaknya gelondongan kayu besar dengan potongan rapi yang terbawa arus dan mengepung permukiman serta jalan utama.
Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November lalu mengakibatkan lebih dari seribu orang meninggal dunia, ratusan orang hilang, dan puluhan ribu rumah mengalami kerusakan.
Rapat antara Kementerian Kehutanan dan Komisi IV DPR RI yang membahas penanganan dan penataan kawasan hutan masih berlangsung hingga pukul 18.00 WIB sejak dimulai pukul 13.30 WIB pada Senin, 19 Januari 2026.
- Penulis :
- Leon Weldrick








