Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Wacana Amandemen UUD 1945, Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Wacana Amandemen UUD 1945, Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Foto: Sidang MPR RI.

Pantau - Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius berpendapat, tidak ada urgensi untuk melakukan amendemen UUD 1945 dalam waktu dekat.

Menurutnya, saat ini seluruh infrastruktur ketatanegaraan sudah berjalan dengan baik.

"Tidak ada urgensi yang begitu mendesak untuk dilakukan perubahan UUD, kenapa? Karena seluruh infrastruktur itu masih berjalan dengan baik," kata Andi, Kamis (10/8/2023).

Ia tidak sepakat mengenai klaim adanya kekurangan dari UUD 1945 saat ini. Namun, ia berpendapat kekurangan-kekurangan itu bisa ditambal dengan peraturan perundang-undangan di bawah UUD.

"Artinya, dinding-dinding yang kita perbaiki, tetapi kerangka tetap itu," katanya.

Andi pun mengingatkan, ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 agar amendemen memenuhi syarat. Amendemen harus diusulkan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR.

Usulan juga harus dibahas dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota. Kemudian, keputusan mengubah pasal harus mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu anggota dari seluruh anggota MPR.

"Jadi, kalau ada ide seperti itu silakan, tetapi prosedur yang sudah ditentukan dalam UUD dan juga peraturan perundang-undangan, termasuk tata tertib MPR itu harus dipegang dan dipatuhi," tandasnya.

Ia mengatakan MPR mesti terbuka soal bagian mana yang akan diubah lewat amendemen UUD 1945. Menurutnya, kemungkinan amendemen UUD merembet ke hal-hal lain bisa saja terjadi, tetapi kecil kemungkinan. Sebab, ada aturan di Pasal 37 tersebut yang mewajibkan MPR menjelaskan alasan mengubah suatu pasal.

"Isunya yang berkembang ini kan akan liar, akan ada substansi-substansi tambahan yang muncul, dari sisi peraturan, menurut saya kemungkinan itu ada, tapi kecil," katanya.

Penulis :
Aditya Andreas