
Pantau - Anggota DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi, mengaku geram atas kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.
Ia mengingatkan, pelaku bisa dijerat Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kasus dugaan pelecehan seksual baik fisik maupun nonfisik dalam ajang Miss Universe Indonesia harus diinvestigasi, pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Intan kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Intan menegaskan, dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang Miss Universe sudah memenuhi unsur Pasal 4 UU TPKS, yaitu soal perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
"Para oknum yang ikut merekam kejadian dengan kamera, ponsel, dapat dijerat hukuman enam tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU TPKS," tegasnya.
Intan mendorong para korban untuk berani bicara dan melapor. Ia juga mengaku siap mengadvokasi para korban lewat organisasi Perempuan Amanat Nasional (PUAN Amanat), organisasi otonom PAN yang dipimpinnya.
"Kami siap melakukan advokasi kasus, pendampingan bagi para korban," ujarnya.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima laporan kasus dugaan pelecehan MUID 2023 ini. Dalam laporan yang diterima, para korban merasa dipaksa melepas bajunya saat body checking MUID 2023.
"Tempatnya juga sedikit terbuka, kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (11/8/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas