Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejari Depok Fokus Pastikan Pelaku Mahasiswa Senior UI Bunuh Juniornya Dapat Hukuman Setimpal

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kejari Depok Fokus Pastikan Pelaku Mahasiswa Senior UI Bunuh Juniornya Dapat Hukuman Setimpal
Foto: Gedung Kejaksaan Negeri Depok

Pantau - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Arief Ubaidillah menjelaskan pada kasus pembunuhan Mahasiswa senior UI yang bunuh juniornya menjadi fokus kejari untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kejaksaan Negeri Depok bertekad untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini,'' kata Arief seperti keterangannya, Senin (14/8/2023).

Menurut Arief, kolaborasi antara lembaga penegak hukum seperti polisi dan jaksa sangat penting guna memastikan proses penyidikan dan persidangan berjalan dengan lancar dan adil.
''Semua langkah hukum akan diambil untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan dijalankan," ucapnya.

"Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang sambil memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini,'' pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Arief mengungkapkan bahwa penyidik Polres Depok sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

SPDP tersebut terkait Mahasiswa Jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (23) yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19). 

"Penyidik Polres Depok telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) dengan dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP," ungkapnya.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq