
Pantau - Sidang gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mulai berjalan.
Kuasa hukum Panji Gumilang mengungkapkan bahwa klien-nya menggugat Ridwan Kamil sebanyak Rp9 triliun.
"Gugatan ke Ridwan Kamil Rp9 triliun Rp9 perak, totalnya. Imateriel 9 perak, materiil Rp9 triliun," ungkap Sutardi, ketika dikonfirmasi oleh wartawan usai sidang gugatan di PN Bandung, Selasa (15/8/2023).
Tetapi, Sutardi belum mau membeberkan isi materi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil.
Sutardi mengatakan hari ini baru digelar sidang perdana dan materi gugatan akan disampaikan di jadwal selanjutnya.
"Sementara itu dulu, ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan materi gugatannya,'' katanya.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan Panji karena Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun.
Lanjutnya, apalagi Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami,'' tuturnya.
''Seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq