
Pantau - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyidik akan mengusut status pemberian uang sebesar Rp27 miliar berinisial S dalam kasus BTS.
"Kalau terdakwa IH saja (yang hadir), statusnya sekarang terdakwa. Yang (5 orang) lainnya, tim dari Pak Maqdir karena yang menerima (uang) tim dari Pak Maqdir, termasuk juga orang-orang yang dihubungi oleh terduga 'S', yang menyerahkan uang itu," terang Ketut ditemui di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Ketut mengatakan konfrontasi ini diharapkan dapat memperjelas semuanya, dengans status uangnya atau orang yang menyerahkan.
"Belum (diketahui identitas 'S'). Makanya kita kejar, dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa memperjelas semuanya, baik status uangnya atau orang yang menyerahkan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS yang disebut dikembalikan pihak terkait kepada kliennya. Maqdir menyerahkan uang itu secara tunai ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang Rp 27 miliar itu dalam bentuk dolar AS. Totalnya senilai USD 1,8 juta.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu