Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Rp27 M Kasus BTS

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Rp27 M Kasus BTS
Foto: Pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Tangkap layar

Pantau - Pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan kedatangannya sebagai itikad baik untuk memenuhi panggilan dari Kejagung.

"Kami saya dengan beberapa orang teman ini datang ke sini untuk memenuhi panggilan Pak Dirdik. Saya nggak tau apa yang akan ditanya kepada kami tetapi kami hadir dengan itikad baik ke sini memenuhi panggilan," kata Maqdir ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Maqdir mengatakan pihaknya belum mengetahui apa saja yang ditanyakan dalam konfrontasi tersebut. Namun ia tidak mengetahui keterangan apa yang akan diperiksa.

"Saya nggak tau apa yang akan ditanya kepada kami tetapi kami hadir dengan itikad baik ke sini memenuhi panggilan. Kalau mengenai keterangan saya kira nanti saja sesudah kami diperiksa atau ditanya teman-teman penyidik," tuturnya.

Dikatakan Maqdir, dua orang dari timnya pun datang memenuhi panggilan Kejagung. Maqdir mengaku tak membawa barang bukti hari ini.

"Tim itu kami bertiga yang dipanggil. Kemudian ada lagi saksi-saksi lain yang saya nggak tau siapa lagi dipanggil. (Timnya) Saya, kemudian Andika, dan Dasril," terang dia.

Seperti diketahui, Kejagung bakal memanggil enam orang untuk memastikan status uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir beberapa waktu lalu. Selain itu, Kejagung juga akan mengusut status pemberi uang yang disebut-sebut berinisial S.

"Pada hari ini akan dipanggil 6 orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu, baik partnernya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada 6 orang lah. Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp 27 miliar atau USD 1,8 juta," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

"Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua," lanjut dia.

Ketut mengatakan status sosok pemberi uang Rp 27 miliar yang berinisial S itu belum diketahui. Untuk itu, Ketut berharap konfrontasi hari ini dapat memperjelas semuanya.

Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Maqdir bersama 5 orang lainnya bakal dikonfrontasi terkait status uang Rp 27 miliar yang dia kembalikan pada Kamis (13/7) lalu.

Penulis :
Yohanes Abimanyu