
Pantau - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Harian Sodikun menjelaskan bahwa pihaknya bersedia menjadi saksi ahli Oklin Fia dalam kasus jilat es krim.
"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama, dan Insyaallah akan kami bawa dalam rapat Pimpinan harian MUI dan Insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," ucap Sodikun di Kantor MUI Pusat, Jumat (18/8/2023).
Lalu Sodikun menjelaskan bahwa fatwa untuk pornografi dan pornoaksi sudah ada dan dibuat MUI sejak dari 20 tahun silam yang memuat prinsipdalma berpakaian.
Lebih lanjut, dirinya pun menyoroti perbuatan non verbal yang lebih berbahaya dari pada ucapan dan pernyataan karena otomatis masuk dalam fatwa pornografi.
''Jadi mengenai fatwa pornografi dan pornoaksi ini, Ketua Majelis 20 tahun silam sudah mengeluarkan soal ini. Dan pornografi, pornoaksi ini bernomorkan 287 yang memuat prinsip-prinsip penggambaran pakaian, busana, tingkah laku dan konten yang memang memuat pornografi pornoaksi itu hukumnya haram," katanya.
"Jadi kalau misalnya ada menggambarkan ini, ya sudah jelas siapapun juga mereka itu masuk dalam ranah haram. Karena dengan komunikasi, non verbal efeknya itu jauh lebih luas, dan mendalam, dan responnya juga kuat. Ini yang lebih berbahaya dibanding ucapan dari pada pernyataan," lanjutnya.
Menurut Sodikin, bentuk non verbal yang dilakukan Oklin Fia dalam video itu sangat jelas maknanya. Ia menyebut bahwa Hal tersebut sudah masuk dalam pornografi.
"Dari bibirnya menggambarkan, dari sorotan matanya juga menggambarkan, memberikan sebuah pesan seolah-olah ada arah dan tujuannya. Dan responnya, stimulasi yang digambarkan Oklin jelas responnya mengarah pada pornoaksi dan pornografi,'' ujarnya.
''Dan semua audiens ini bisa mengerti bahwa tujuannya itu. Padahal itu tidak layak dan dipertontonkan melalui media. Tidak etis sekali," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq