Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng
Foto: Gedung KPK. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng. Kini sudah menetapkan 5 tersangka baru.

"KPK sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Sayangnya, Ali belum dapat merinci identitas dari kelima orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu. Ia hanya menyebut, kelima tersangka terdiri dari 3 orang pihak swasta dan 2 pihak ASN.

"Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali pun mengatakan bahwa seperti diketahui bahwa Eltinus Omaleng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi gereja, namun divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

"Salah satu terdakwa Eltinus Omaleng diputus lepas dari tuntutan dan saat ini masih berproses kasasi di Mahkamah Agung," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Eltinus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

KPK mengungkapkan bahwa dalam perjalanan, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris