HOME  ⁄  Hukum

Anwar Abbas Ungkap Panji Gumilang Hendak Cabut Gugatan Perdata Rp1 Triliun

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Anwar Abbas Ungkap Panji Gumilang Hendak Cabut Gugatan Perdata Rp1 Triliun
Foto: Waketum MUI Anwar Abbas dan kuasa hukumnya - (Tangkap layar)

Pantau - Kasus gugatan perdata Rp1 triliun yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Waketum MUI Anwar Abbas kembali digelar. Panji Gumilang kabarnya bakal mencabut gugatan tersebut.

Dalam sidang gugatan perdata ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) , Panji Gumilang diwakili kuasa hukumnya, Hendra Effendi. Sementara Anwar Abbas tampak hadir dalam mediasi ini.

Pengacara Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menuturkan, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya hendak menyampaikan pesan ke Anwar Abbas soal pencabutan gugatan perdata Rp1 triliun.

"Jadi ini memang tadi situasi yang bagus bahwa walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang, tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada pihak Anwar Abbas bahwa ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya," kata Ihsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).

Ihsan mengungkapkan, Panji Gumilang hendak menghadiri mediasi. Namun, lanjutnya, Panji belum memperoleh izin pihak kepolisian, lantaran Panji Gumilang masih ditahan polisi dalam kasus penistaan agama.

"Ada keinginan dari beliau (Panji Gumilang) datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas mencabut gugatannya. Tapi, karena belum dapat izin dari penyidik, sehingga hari ini Pak Panji Gumilang tidak datang," imbuhnya.

Ihsan menyebut, hakim mediator menunjuk MUI membantu komunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengizinkan Panji hadiri pada sidang berikutnya, Rabu (30/8/2023).

"Tadi mediator memesankan kepada pak Ihsan Abdullah, prinsipal dari MUI, untuk membantu komunikasi dengan Kapolri agar minggu depan tanggal 30, Rabu jam 10, memerintahkan kepada penyidik untuk menghadirkan Pak Panji Gumilang di pengadilan, menghadiri mediasi dan bertemu langsung dengan Buya Anwar Abbas," kata Ihsan.

"Artinya, kalau sinyalnya Pak Kapolri bisa dikoordinasikan untuk menghadirkan Pak Panji Gumilang, maka insyaallah tanggal 30 Agustus Pak Panji akan hadir bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan mereka saling memaafkan dan kemudian dicabut gugatannya," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengklaim, kliennya memang ada kemauan menuntaskan gugatan ini secara damai. Meski begitu, Hendra belum yakin gugatan tersebut akan dicabut.

"Untuk berpihak pada pencabutan gugatan, itu belum, tapi mengarah pada proses perdamaian sedang kita lakukan," ungkap Hendra.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Muhammad Rodhi