HOME  ⁄  Hukum

Hasnaeni 'Wanita Emas' Dituntut 7 Tahun Bui

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Hasnaeni 'Wanita Emas' Dituntut 7 Tahun Bui
Foto: Hasnaeni 'Wanita Emas' Moein ditahan Kejagung.

Pantau - Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical yang kerap dipanggil 'Wanita Emas', Hasnaeni menerima tuntutan hukuman 7 tahun penjara.

Jaksa menilai, Hasnaeni bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyalahgunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020.

"Menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian dikutip dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8/2023).

Hasnaeni dituntut pidana penjara 7 tahun serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka baru Hasnaeni 'Wanita Emas' yang terlibat kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Hasnaeni ditangkap Kejagung selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical. Wanita emas yang tinggal dikawasan Kemang, Jakarta Selatan ini cukup popular masa pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Hasnaeni itu diketahui pernah berkali-kali gagal jadi calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta pada 2017.

Wanita berparas cantik itu berteriak histeris saat dibawa ke mobil tahanan Kejagung.

"Iya (Hasnaeni) yang bersangkutan alias wanita emas," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

Saat didalam mobil tahanan Kejagung, Hasnaeni tampak menggunakan baju tidur berwarna merah dilapisi rompi tahanan bertulisan 'Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia' dengan nomor 07.

Tersangka tersebut lantas menutupi wajahnya dengan kain berwarna putih yang ada di sampingnya. Dia langsung berteriak ketika akan dinaikkan ke dalam mobil. Sejumlah petugas pun lantas mengangkat tersangka ke dalam mobil.

Selain itu, hari ini, Kejagung juga menahan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto.

Kedua tersangka akan ditahan secara terpisah. Hasnaeni akan ditahan di Rutan Kejagung.

"Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan," tuturnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino

Terpopuler