
Pantau - Aparat kepolisian menyebut pria berinisial MY (43) tersangka atas dugaan pencabulan usai diduga memaksa bocah laki-laki melakukan seks oral memiliki penyakit HIV/AIDS.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku. Pelaku mengidap HIV/AIDS," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar di Mapolres Pandeglang, Senin (28/8/2023).
Hal tersebut diketahui setelah tim kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap MY. Lanjut Ipda Akbar, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan terkait kondisi tersangka.
"Terkait hal tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan dan rumah sakit Pandeglang," ucapnya.
Lalu Ipda Akbar menjelaskan korban tidak tertular HIV/AIDS dari pelaku. Dia mengatakan ketiga korban dalam kondisi sehat dan akan mendapat pendampingan.
"Adapun korban kondisi saat ini sehat, dan kita sudah koordinasi juga dengan Kementerian Sosial termasuk P2TP2A (Pandeglang) untuk tindakan lebih lanjut," jelasnya.
"Pelaku dipisahkan dengan tahanan lainnya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku pria berinisial MY (43) usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah laki-laki.
Adapun kasus tersebut terungkap usai pihaknya menerima sebanyak tiga laporan, di mana pelaku MY yang merupakan seorang duda itu melangsungkan aksi cabulnya dengan modus menawarkan jajanan secara gratis.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq