Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Sebut Pria HIV Pencabul Bocah di Pandeglang Bermodus Jajanan Gratis

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Polisi Sebut Pria HIV Pencabul Bocah di Pandeglang Bermodus Jajanan Gratis
Foto: Ilustrasi penangkapan pelaku (Freepik)

Pantau – Polres Pandeglang mengungkap modus MY (43) pria pengidap HIV yang diduga mencabuli bocah laki-laki dengan cara memaksa untuk seks oral di kediamannya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar mengungkapkan bahwa modus MY mencabuli bocah dengan cara menawarkan jajanan gratis ke korban.

“Modus pelaku merayu korban dengan cara menawarkan jajan secara gratis kepada korban. Setelah korban berhasil dirayu, kemudian pelaku melakukan aksinya,” Akbar saat dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).

Tersangka idap HIV/AIDS

Aparat kepolisian menyebut MY tersangka atas dugaan pencabulan usai diduga memaksa bocah laki-laki melakukan seks oral memiliki penyakit HIV/AIDS.

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku. Pelaku mengidap HIV/AIDS," ungkap Kanit Akbar di Mapolres Pandeglang, Senin (28/8/2023).

Hal tersebut diketahui setelah tim kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap MY. Lanjut Ipda Akbar, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan terkait kondisi tersangka.

"Terkait hal tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan dan rumah sakit Pandeglang," ucapnya.

Lalu Ipda Akbar menjelaskan korban tidak tertular HIV/AIDS dari pelaku. Dia mengatakan ketiga korban dalam kondisi sehat dan akan mendapat pendampingan.

"Adapun korban kondisi saat ini sehat, dan kita sudah koordinasi juga dengan Kementerian Sosial termasuk P2TP2A (Pandeglang) untuk tindakan lebih lanjut," jelasnya.

"Pelaku dipisahkan dengan tahanan lainnya," imbuhnya.

Terancam 15 tahun penjara

Atas pebuatan cabulnya itu, MY dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun di penjara.

''Pasal yang kita terapkan dalam perkara ini ialah UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,'' kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar

''Maksimal 15 tahun,” sambungnya.

Penulis :
Abdan Muflih
Editor :
Muhammad Rodhi