
Pantau - Hasil sidang etik kepada Irjen Pol. Napoleon Bonaparte menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan karena melanggar kode etik di kasus red notice Djoko Tjandra. Atas saksi tersebut, Napoleon menerima, dan tidak mengajukan banding.
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Karo Panmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Diketahui, sidang kode etik digelar pada Senin (28/8) di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri. Hasil sidang itu, Napoleon lolos dari sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) melainkan dijatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.
“Sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membacakan putusan sidang etik KKEP terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.
Selain itu, perbuatan Napoleon juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sehingga mewajibkan pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan saat sidang etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Irjen Pol. Napoleon Bonaparta dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Perbuatan pelanggar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama empat tahun telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ramadhan.
Pada awal Agustus 2023 Irjen Pol. Napoleon Bonaparte resmi bebas dari penjara, setelah menjalani pidana selama empat tahun atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap penghapusan interpol red notice atas nama Djoko Tjandra.
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,1 miliar.
- Penulis :
- Firdha Riris