Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sahroni Minta Pakai Restorative Justice untuk Kasus Mayang Diduga Hina Lambang Negara saat HUT RI

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Sahroni Minta Pakai Restorative Justice untuk Kasus Mayang Diduga Hina Lambang Negara saat HUT RI
Foto: Mayang Lucyana Fitri- (Mayang Lucyana Fitri - (tangkapan layar/instagram/mayaang.lucyaana)

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kasus Mayang Lucyana Fitri adik dari Vanessa Angel pakai restorative justice yang diduga menertawakan pelaksanaan upacara HUT ke-78 RI.

"Yang bersangkutan juga pasti sudah dapat pelajaran dan hukuman sosial. Jadi metode restorative justice sudah paling tepat," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Menurut Sahroni, kasus itu terlalu berlebihan bila proses hukum tetap dilanjutkan. Dia mengatakan perbuatan Mayang dilakukan dalam ranah private, meski akhirnya beredar di media sosial.

"Ini bercandaan internal dan ruang privat, yang setiap orang berhak untuk menertawakaan apapun. Cuma memang salah karena ini akhirnya terunggah ke media sosial," ucapnya.

"Bukan penghinaan atau ujaran kebencian," sambungnya.

Sebagai informasi, restorative justice yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Diketahui, yang melaporkan mayang ke Polda Metro ada Jaenuddin. Menurutnya, perbuatan Mayang dalam video yang diunggahnya beberapa waktu lalu diduga sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara yang ada dalam upacara HUT RI tersebut.

"Dianggap sudah melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara. Karena dia saat itu tertawa dalam posisi menonton proses upacara bendera,'' ujar pelapor Jaenudin, Senin (28/8/2023).

''Dan di situ diikuti juga mengikuti kata-kata siap... siap... siap, banyaklah sambil ketawa cekikikan," pungkasnya.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5046/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tertanggal 26 Agustus 2023. 

Jaenudin melaporkan Mayang dan Loli terkait kasus yang ada. Keduanya dipolisikan terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler