Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Ketua Komisi III DPR Nilai Vonis Laras Faizati Cerminkan Arah Baru KUHP-KUHAP

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Ketua Komisi III DPR Nilai Vonis Laras Faizati Cerminkan Arah Baru KUHP-KUHAP
Foto: Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa (tengah) menangis di hadapan ibundanya usai sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Antara)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati menjadi bukti awal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilai lebih reformis dan berorientasi pada keadilan substantif.

Habiburokhman mengatakan, putusan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak lagi terpaku pada pemidanaan penjara semata, meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana.

“Vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa KUHP dan KUHAP baru ditegakkan dengan hati nurani dan lebih mengedepankan keadilan dibanding sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, dalam perkara tersebut majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis, sehingga Laras Faizati tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana lazim terjadi pada kasus serupa di masa lalu.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menjalankan tugasnya secara maksimal dengan memanfaatkan instrumen hukum baru,” ujarnya.

Habiburokhman berharap, putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi Laras Faizati agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat ke depan.

Selain perkara Laras Faizati, Komisi III DPR RI juga mencatat sejumlah kasus lain yang menunjukkan pemanfaatan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP.

Perkara pertama adalah penerapan pemaafan hakim dalam kasus pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana kurungan meskipun anak tersebut terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita mulai memberi ruang bagi pendekatan yang lebih mendidik, khususnya terhadap anak,” kata Habiburokhman.

Perkara kedua terkait laporan terhadap Panji Pragiwaksomo atas sejumlah pernyataan yang dinilai menyinggung pihak tertentu. Dalam kasus tersebut, penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru agar tidak terjadi pemidanaan secara sewenang-wenang.

Sementara perkara ketiga adalah pengusutan dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang ditangani Bareskrim Polri. 

Dalam penanganannya, aparat mengacu pada KUHAP baru yang menempatkan penyitaan barang bukti tidak hanya untuk pembuktian, tetapi juga pemulihan kerugian korban.

“Orientasi pemulihan korban menjadi salah satu semangat baru dalam KUHAP,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, berbagai perkara tersebut menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana mulai berjalan dalam praktik, bukan hanya tertulis dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Khalied Malvino