
Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial ER (40) yang menusuk pasangan suami istri (pasutri) di Tebet, Jakarta Selatan. ER terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara bisa sampai hukuman seumur hidup," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, saat konferensi pers, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut, alasan pria inisial ER menusuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial MY (61) dan H (43) di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), karena kesal korban istri menagih utang di depan umum.
"Penyampaian perkataan dari pihak istri korban yang korban H ini, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum. Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih 2 juta rupiah," katanya.
Sementara, Kapolsek Tebet, Kompol J Nababan, mengungkap ucapan korban istri saat managih utang yang membuat ER sakit hati hingga menusuk korban.
"Jadi bahasa itu yang menyatakan bahwa yan bersangkutan pinjam uang dan tidak bisa membayar, 'kamu tuh punya uang punya utang tapi nggak bisa membayar, pinjem terus,' seperti itu didepan umum," kata Nababan.
Nababan mengatakan bahwa peristiwa ini bermula saat tersangka yang merupakan tetangga mendatangi rumah korban lalu menusuk pasutri menggunakan pisau yang dibawanya.
"Korban ini bukan dipanggil di rumahnya, tapi korban berada di rumahnya, pelaku mendatangi rumah korban. Karena memang sudah sakit hati dikata-katain oleh pihak korban sehingga pelaku dengan emosi datang dan membawa sajam ini langsung melakukan penganiayaan kepada korban," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri (pasutri) berinisial MY (61) dan H (43) di RT10/RW10, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, menjadi korban penusukan, pada Sabtu (26/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Adapun ER ditangkap pada Senin (28/8) malam pukul 23.30 WIB di Bogor, Jawa Barat.
"Saat rumah itu diperiksa ditemukan seorang wanita yang sudah luka bersimbah darah, dan ada seorang laki-laki dalam keadaan telungkup dan bersimbah darah," kata Kapolsek Tebet, Kompol Jamalinus Nababan, saat dihubungi.
Korban wanita yang luka sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sang suami dinyatakan meninggal dunia.
Sementara, Ketua RT 10 RW 10, Ahmad Satiri, menyebut motif penusukan kepada kedua korban tersebut karena Edy merasa tersinggu saat ditagih utang. Diduga uang yang ia pinjam dari korban itu digunakan untuk bermain judi slot. Pasalnya, Edy disebut kerap bermain judi slot di ponselnya.
"Utang piutang, si Edy minjem ke situ (korban) cuma nagihnya emang mulutnya agak kasar, jadi kurang terima. Si Edy ini main di HP itu, main slot," ujar Ahmad Satiri kepada wartawan, Minggu (17/8).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Muhammad Rodhi