Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jonathan Latumahina Berikan Buku Raport Merah di Pengadilan

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Jonathan Latumahina Berikan Buku Raport Merah di Pengadilan
Foto: Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menunjukkan buku 'rapor merah'. (ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina memberikan laporan berbentuk buku tebal sebagai simbol 'rapot merah' dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik terdakwa Mario Dandy Satriyo.

"Tujuan kami menyampaikan ‘rapor merah’ ke majelis (hakim) adalah sebagai bukti kalau kita mengawal sidang ini dari awal sampai hari ini, " kata Jonathan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Jonathan mengatakan buku bersampul merah diberi judul 'Penganiayaan brutal dan keji terencana penguasa Jaksel terhadap anak korban David Ozora' tersebut berisikan fakta persidangan.

"Mengapa isinya tebal, karena ini isinya fakta-fakta persidangan yang kami buat memang kalau mereka nanti sampai ke tingkat banding atau pun kasasi ini akan bisa menjadi pegangan," tuturnya.

Dikatakan Jonathan, buku tersebut menjadi pegangan subjektif yang dibuat olehnya agar tidak dianggap drama.

"Tidak ada drama berdasarkan konotasi sidang karena ada konotasi sidang yang tak tersampaikan, karena teka-tekinya (puzzle) biar nyambung dan tak ada lagi yang main-main, " ucap Jonathan.

Sebelumnya diberitakan sidang putusan atau vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo ​​​​​​akan dibacakan pekan depan atau pada 7 September 2023.

“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis tanggal 7 September minggu depan ya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan korban penganiayaan David Ozora (17) harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.

Selain itu Jaksa menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

Sumber: ANTARA

Penulis :
Yohanes Abimanyu