Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

AG Sudah Bebas Bersyarat di Kasus Penganiayaan David Ozora

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

AG Sudah Bebas Bersyarat di Kasus Penganiayaan David Ozora
Foto: Penampilan AG mendatangi PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Pantau - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sudah membebaskan bersyarat anak AG (15), setelah menjalani masa pidana sepertiga dari total masa waktu pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora

"Sudah bebas," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

Dilansir Antara, Mangatta mengatakan anak AG sudah dibebaskan sejak 20 Agustus 2024. Syarat pembebasan AG yakni berdasarkan UU Perlindungan Anak, AG masuk dalam kualifikasi ke dalam anak karena belum berumur 18 tahun. Pembebasan bersyarat untuk AG (Anak) adalah sepertiga dari jumlah pidananya.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, masa pidana bagi anak dikurangi setengah dari masa pidana yang tertuang di dalam KUHP.

Baca juga: KPK Klarifikasi Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Dugaan Gratifikasi Kaesang

Dengan demikian, katanya, jika AG telah menempuh masa pidana minimal sepertiga dari total masa waktu pidana, AG dapat dibebaskan secara bersyarat dengan kewajiban Wajib Lapor.

Sebelumnya, AG menerima putusan tiga tahun enam bulan berdasarkan Pasal 335 ayat (1) jo. 55 KUHP tentang kekerasan. Setelah anak AG bebas bersyarat dari lembaga pembinaan khusus anak (LPKA),maka dia hanya  perlu melakukan wajib lapor.

"Wajib lapor setelah bebas bersyarat, AG wajib melakukan wajib lapor hingga tahun 2026 tiap bulan," ujarnya.

Sebelumnya, anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari sejak Selasa (21/3).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di LPKA pada Senin (10/4). Mario Dandy (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), yang juga melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Baca juga: Curhat Rafael Alun Ngaku jadi Tersangka gegara Ulah Mario Dandy

Penulis :
Firdha Riris