
Pantau - Dua orang pria yang bekerja sebagai pemulung berduel gara-gara rebutan lapak. Perkelahian ini berujung satu orang luka bacok hingga salah satu jari putus
"Jadi mereka sesama pemulung sama-sama kenal, rebutan lapak,'' kata Kapolsek Cakung Kompol Kompol Panji Ali Candra, ketika dihubungi wartawan, Rabu (30/8/2023).
"Sebelumnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 telah dirobohkan lapak pelaku oleh korban dan saudara-saudaranya," sambungnya.
Lanjut Panji, saat kejadian, pelaku tengah menjaga lapaknya, datang korban yang langsung melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku. Di saat yang bersamaan, suami korban datang dan langsung melemparkan batu ke arah pelaku.
Lantaran tak terima, pelaku lantas menghampirinya sembari menenteng pedang yang dibawanya. Perkelahian di antara keduanya pun tak terhindarkan.
"Sumiyati (korban) mendekati tersangka dan langsung marah sambil mengatakan Anj*** kepada tersangka yang kemudian terjadilah cekcok mulut,'' ungkap Panji.
''Kemudian datang suaminya Korban dan langsung melempar batu yang mengenai kening kiri tersangka. Tersangka langsung mengambil pedang dari bawah meja dan mengacungkan pedang dengan sarungnya ke arah korban,'' sambungnya.
Saat itu korban mencoba memvideokan aksi pelaku. Tanpa basa basi pelaku kemudian mengayunkan pedang yang dipegangnya hingga jari tangan korban terputus.
"Kemudian tersangka dengan pedangnya itu membacok dan ayunkan ke jari tangan korban yang memegang HP. Sehingga mengenai jari telunjuk tangan kirinya hingga putus dan luka gores pada jempol tangan kanannya,'' tuturnya.
''Tersangka langsung melarikan diri," pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas kasus yang ada. Tersangka dijerat Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
"Tersangka beserta barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis pedang diamankan ke Polsek Cakung guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq