HOME  ⁄  Nasional

Munjirin Tegaskan Layanan Publik Jakarta Timur Tetap Berjalan Meski ASN Terapkan WFH

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Munjirin Tegaskan Layanan Publik Jakarta Timur Tetap Berjalan Meski ASN Terapkan WFH
Foto: (Sumber : Wali Kota Jakarta Timur Munjirin memberikan keterangan kepada awak media setelah pengarahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur, di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (10/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza)..)

Pantau - Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menegaskan layanan publik di wilayahnya tetap berjalan normal meski kebijakan work from home (WFH) diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.

Layanan Publik Tetap WFO

Munjirin menyatakan sejumlah unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

"Seperti Puskesmas, pemadam kebakaran (Damkar), kemudian kelurahan dan kecamatan, itu tidak bisa WFH karena mereka memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," ujarnya di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (10/4).

Ia menegaskan sektor pelayanan publik menjadi prioritas utama sehingga tidak dapat terganggu oleh kebijakan kerja jarak jauh.

"Ada beberapa yang tidak boleh WFH, termasuk kemudian kelurahan dan kecamatan. Itu semua memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, sehingga harus tetap berjalan," tambahnya.

Pengaturan WFH Sesuai Ketentuan

Munjirin menjelaskan penerapan WFH di lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah diatur secara jelas, termasuk persentase ASN dan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dari rumah.

"WFH itu sudah ada aturan mainnya, sudah dikeluarkan di DKI Jakarta. Jadi, kita mengikuti semuanya, mulai dari persentase ASN yang boleh WFH sampai bagian mana saja yang bisa atau tidak," jelasnya.

Ia menyebut pengaturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi pelayanan publik.

Sebagai informasi tambahan, sebanyak 68 ASN di Jakarta Timur menjalankan WFH dari total sekitar 680 pegawai, sementara kebijakan ini berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Penulis :
Ahmad Yusuf