
Pantau - Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain) Kejari Banten, Teuku Syahroni, mengatakan sudah menerima berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus jual beli iPhone dinyatakan lengkap atau (P21).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima pelimpahan tahap II.
"Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam hal ini menerima penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani dari Penyidik Polda Metro Jaya," kata Teuku ditemui di Kejari Tangerang Selatan, Kamis (31/8/2023).
Teuku menambahkan kasus ini bermula sejak 2021 ketika Rihana menjual produk Apple. Rihana menjual dengan harga murah barang-barang tersebut.
"Dan sistem promo serta banyak bonus atau hadiah dengan sistem pre-order selama 2 minggu untuk membuat para pembeli tertarik, untuk melakukan pre-order kepada terdakwa Rihana," ujarnya.
Menurut Teuku, dari pengakuan Rihana para reseller ini menawarkan diri kepadanya mengenai preorder tersebut didapatkan dengan harga murah karena barangnya berasal dari kenalannya.
“Rihana sendiri sembari mengatakan bahwa pre-order tersebut didapatkan dengan harga murah karena berasal dari kenalan terdakwa Rihana,” ungkapnya.
Dikatakan Teuku, terdakwa Rihana membelikan barang dari toko dengan harga normal. Tetapi dijual dibawah harga pasar, agar meyakini para korbannya.
"Terdakwa Rihana membelikan barang dari toko dengan harga normal, namun menjual di bawah harga pasar agar para pembeli yakin dengan para terdakwa sehingga akhirnya terdakwa tidak dapat menutupi uang pesanan," tambahnya.
Adapun keduanya disangkakan pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua pasal 372 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebelumnya, berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar dinyatakan lengkap. Si kembar segara diadili.
"Sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (31/8).
Trunoyudo mengatakan, selanjutnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Saat ini (Kamis, 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap II dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," jelasnya.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu