Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ketahuan Pesan Ganja via Instagram, Mahasiswa Teknik Diringkus Polisi

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Ketahuan Pesan Ganja via Instagram, Mahasiswa Teknik Diringkus Polisi
Foto: Polsek Tambora menangkap seorang mahasiswa yang memesan ganja melalui Instagram. (ANTARA)

Pantau - Polisi sektor Tambora meringkus seorang mahasiswa semester akhir berinisial RP (23) dari fakultas teknik salah satu perguruan tinggi swasta terlibat kasus peredaran narkoba jenis ganja.

"RP alias Rahmat (23) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi di Jakarta Senin (4/9/2023).

Putra mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari tersangka membeli ganja sebesar Rp6 juta melalui aplikasi Instagram dengan akun bernama "@echsan".

"Pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus 2023," ujarnya.

Menurut Putra, ganja tersebut dikirim dari Medan (Sumatera Utara) melalui salah satu jasa pengiriman.

"Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja," jelasnya.

Selain itu, kata Putra, pihak jasa pengiriman melaporkan temuan adanya pengiriman barang haram tersebut ke Polsek Tambora.

"Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau 'control delivery' ke alamat penerima," ungkapnya.

Akhirnya, polisi menangkap tersangka RP alias Rahmat. Namun penjual ganja yang ada di Medan belum berhasil ditangkap.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora menyita satu paket daun ganja kering dengan berat kotor 1,2 kilogram (kg) sebagai barang bukti.

"Tersangka RP alias Rahmat (20) mengakui telah mengonsumsi dan menjual ganja sejak tahun 2022, namun pembelian melalui Instagram kali ini merupakan yang pertama," ujar Putra.

Ganja yang sebelumnya dijual, lanjut Putra, dibeli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan kecil," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

Penulis :
Yohanes Abimanyu
Editor :
Abdan Muflih