Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Shane Lukas Ajukan Banding usai Divonis 5 Tahun Bui Kasus Penganiayaan David

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Shane Lukas Ajukan Banding usai Divonis 5 Tahun Bui Kasus Penganiayaan David
Foto: Shane Lukas jalani sidang kasus penganiayaan. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Atas vonis itu, Shane Lukas mengajukan banding.

Mulanya, saat sidang vonis dengan terdakwa Shane Lukas yang digelar pada hari ini, Kamis (7/9/203). hakim mengatakan Shane berhak menerima, atau bahkan mengajukan banding.

"Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum dapat pikir-pikir, menerima, maupun mengajukan upaya banding," ujar hakim Alimin saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami mau banding dulu," jawab pengacara Shane Lukas.

"Saya mau banding, Yang Mulia," tambah Shane Lukas.

Diketahui, majelis hakim memvonis Shane Lukas selama lima tahun penjara. Shane dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim ketua, Alimin Ribut Sudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara lima tahun," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perbuatan keduanya juag dilakukan bersama Agnes (15).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris