Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David: Siu

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David: Siu
Foto: Mario Dandy divonis 12 tahun penjara

Pantau - Mario Dandy telah divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora (17). Ayah David, Jonathan Latumahina, membalas kelakuan Mario Dandy terhadap anaknya.

Hal itu terjadi dalam sidang vonis Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023). Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap David.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," sambungnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hakim juga membebankan restitusi Rp 25 miliar kepada Mario Dandy.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, yang menyaksikan jalannya persidangan, tampak menunggu Mario Dandy melintas di hadapannya. Jonathan terlihat menunggu di luar ruang sidang setelah vonis Mario dibacakan.

Saat Mario Dandy dipasangi borgol menuju mobil tahanan, Jonathan tampak bertepuk tangan. Jonathan juga tampak berteriak 'siu'.

"Siu," teriak Jonathan.

Diketahui sebelumnya, Mario Dandy melakukan selebrasi setelah menganiaya David Ozora. Mario Dandy melakukan gerakan selebrasi 'siu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo usai menendang kepala David Ozora.

Penulis :
Ahmad Ryansyah