Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kuat dan Ricky Ikut Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kuat dan Ricky Ikut Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong
Foto: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal jalani sidang di PN Jaksel.

Pantau - Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ikut dipindahkan ke Lapas Cibinong, Jawa Barat, dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Hal ini dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

"Iya," tuturnya, Selasa (12/9/2023).

Namun, Rika tak membeberkan lebih detail alasan pemindahan Ricky dan Kuat ke Lapas Cibinong dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta.

Sebelumnya, narapidana hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Cibinong, Jawa Barat dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membeberkan alasan pemindahan napi Ferdy Sambo lantaran pertimbangan pembinaan.

"Dengan pertimbangan pembinaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (12/9/2023).

Gak cuma itu, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi juga dipindahkan ke Lapas Kelas II A TAngerang. Mereka dipindah per 29 Agustus 2023.

"Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang," kata Rika.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Selain Sambo, vonis terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Penulis :
Khalied Malvino