billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Artis dan Selebgram Film Porno di Jaksel Bisa Jadi Tersangka

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Artis dan Selebgram Film Porno di Jaksel Bisa Jadi Tersangka
Foto: Polisi menahan pemeran film porno di Jaksel.

Pantau - Polda Metro Jaya membeberkan, para artis hingga selebgram yang bermain dalam film porno di Jakarta Selatan bisa saja ditetapkan tersangka, jika merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ada kemungkinan itu (penambahan tersangka). Terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sangat bisa (pemeran jadi tersangka)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Pasal 8 berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi."

Meski begitu, lanjut Ade Safri, Polda Metro Jaya bakal mendalami peranan hingga kesaksian para artis dan selebgram dalam kasus tesebut. Rencananya, para artis dan selebgram yang terlibat ini bakal diperiksa pada Jumat (15/9/2023) besok.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan hari Jumat dan setelah itu akan kita gelarkan untuk langkah tindak lanjut sidik berikutnya. Di UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan terhadap pada talent ini di hari Jumat nanti," tuturnya.

Diketahui, hingga kini ada 12 pemeran wanita yang terlibat. Mereka yakni wanita berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria berjumlah lima orang, antara lain BP, P, UR, AG alias AD, dan RA.

Penulis :
Khalied Malvino